Wednesday 30 November 2011

APAKAH BUNGA BANK TERMASUK RIBA?

Prinsip syariah yang aku tahu:
nb: kasus ane di bawah adalah untuk transaksi bank ngasih pinjaman ke orang.
1. Tidak boleh ada unsur spekulatif, Syariah maunya yang pasti2 aja. Sama seperti kalo kita mau jual/beli anak sapi yang masih dalam perut ibunya yang belum tentu lahirnya selamat, Anthum2 pasti tahu hukumnya haram. atau melakukan perjanjian jual beli mangga yang masih kecil2, diambilnya nanti waktu sudah masa panen, padahal belum tentu sukses panennya, istilah ndesonya “hedging” dalam bahasa planetnya “Ijon”.
Ane mengambil 2 sampel untuk ane review, dan menemukan pada bank ini menggunakan proyeksi penjualan (yang tentu saja sifatnya spekulatif) sebagai dasar perhitungan nisbah, bukan menggunakan laba bersih/ laba kotor yang aktual.
2. Yang namanya bagi hasil ya kalo rugi ditanggung bersama, untung dinikmati bersama. Nah kalo bank menggunakan nilai “penjualan” untuk menghitung nisbah maka bank akan selalu untung, karena penjualan ga mungkin negatif kan?
3. Kalo bank konvensional menggunakan istilah bunga yang kemudian dikalikan dengan jumlah pinjaman, sedangkan bank syariah menggunakan istilah nisbah yang kemudian dikalikan dengan jumlah untung/ rugi nasabah. Namun dalam pembentukan nisbah itu sendri bank menggunakan “bunga” yang dikalikan dengan jumlah pinjaman dibagi penjualan (bukan laba) dari laporan laba rugi nasabah yang dilaporkan ke bank. Dan kalo dia menggunakan penjualan bukan laba maka nisbah bank akan sangat kecil sekali, rata2 dari review ane ga nyampe 2%, dan tentu saja ini menarik sekali nasabah. Kalo kata dosen ane ini adalah trik menipu mata.
4. Bagi Anthum yang lulusan ekonomi khususnya akuntansi pasti tahu tentang IRR dan Schedule/tabel angsuran. Nah pada bank ini mereka membuat schedule untuk pembayaran cicilan sama seperti kalo kita pinjam dana ke bank konven.
Prinsipnya bagi hasil adalah seharusnya dihitung ketika peminjam sudah menghasilkan, entah untung atau rugi, dan biasanya setiap bulan. sehingga seharusnya perhitungan bagi hasil dilakukan setiap bulan berdasarkan laporan laba/rugi nasabah. Namun pada kasus ane, mereka menghitung bagi hasil di awal ketika peminjam mengajukan pinjaman, seluruh bagi hasil (bunga) dibebankan di awal dan dimasukan fasilitas pinjaman sebagai huntang bagi hasil (hutang bunga), padahal laba/rugi peminjam belum terealisasi (prinsip kepastian dilanggar).
Maka ketahuilah, Syariah memang menjadi solusi utama untuk mengamankan uang kita, namun pada prakteknya mereka yang bekerja di bank syariah kurang mengerti syariah (mungkin tidak tahu sedikitpun. Kalo ane liat dari jawaban orang2 bank ini ketika ane tanya adalah seolah2 mereka menggunakan prinsip “yang penting jadi” ga peduli pada aturan.
Sampai pada saat ini, menurut ane, kalo ingin menghindari riba, sebaiknya berikan saja pinjaman kepada orang2 sekitar anthum untuk modal usaha dengan prinsip bagi hasil sederhana (30:70 misalnya), kalo peminjam rugi ya ikhlaskan (hahaha). Atau disimpan di rumah kalo ga takut dimakan tikus. Atau sedekahkan kepada orang2 tidak mampu sebagai tabungan akhirat.

Mau Nikah Tidak Punya Uang


Tanya :
Ustadz, saya ingin menikah tapi ada hambatan dana. Orang tua saya juga tidak bisa membantu. Saya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengumpulkan dana. Bagaimana solusinya ustadz?
Jawab :
Islam bukan agama yang mempersulit, melainkan memberi kemudahan (yusrun), termasuk bagi orang miskin yang ingin menikah. Nabi SAW bersabda,”Sesungguhnya agama (Islam) itu mudah, dan tidaklah seseorang memperberat urusan agama, kecuali dia akan dikalahkan oleh agama.” (HR Bukhari, no. 38).
Kemudahan itu nampak dalam solusi berikut :
Pertama, Islam menetapkan kemiskinan bukan penghalang (mani’) bagi orang miskin untuk menikah. Menikah hukumnya boleh bagi orang miskin, tidak haram. Kepada mereka, Allah SWT berfirman (artinya) : “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS An-Nuur : 32). Imam Ath-Thabari menafsirkan ayat ini bahwa,”Kemiskinan mereka tidaklah mencegah mereka untuk dinikahkan.” (Tafsir Ath-Thabari, 19/166).
Kedua, Islam menganjurkan agar mahar seringan mungkin. Nabi SAW bersabda,”Sebaik-baik mahar, adalah yang paling ringan [bagi laki-laki].” (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak no. 2692). Mahar boleh berbentuk benda (‘ain), atau dalam bentuk jasa (manfaat). Nabi SAW pernah bersabda kepada lelaki miskin yang akan menikah,”Carilah [mahar] walau hanya cincin besi.” Namun lelaki itu tak mendapatkannya. Lalu Nabi SAW bertanya,”Apakah kamu punya hafalan Al-Qur`an?” Lelaki itu menjawab,”Ya, surat ini dan surat itu.” Lalu Nabi SAW menikahkan lelaki itu dengan mahar berupa hafalan surat yang dia miliki. (HR Malik no. 968, Bukhari no. 4740, An-Nasa`i no. 3306, Ahmad no. 21783).
Ketiga, Islam membolehkan berutang (istiqradh) untuk mengatasi persoalan ini. Berutang hukumnya jaiz (boleh), karena Nabi SAW juga pernah berutang (istiqradh) kepada orang lain. (An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, h. 259).
Keempat, Islam juga membolehkan akad dhoman (jaminan), yaitu akad yang dilakukan seseorang untuk menggabungkan tanggungan pihak lain kepada tanggungan orang itu. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha, h. 213). Kalau ada orang lain yang menjamin pembayaran mahar untuk isteri Anda, ini dinamakan akad dhoman, dan ini boleh menurut syara’. (An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, h. 185).
Kelima, Islam memberikan solusi berupa puasa, sebagai upaya menjaga kesucian diri (iffah). (An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’I fi Al-Islam, h. 97). Firman Allah (artinya) : “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS An-Nuur : 33). Sabda Nabi SAW,”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu sudah sanggup menikah, menikahlah. Karena menikah itu lebih menjaga pandangan mata dan memelihara kemaluan. Kalau ia belum sanggup, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu perisai baginya.” (HR Bukhari no. 4677, Muslim no. 2485)
Inilah sebagian solusi Islam, yang jika diamalkan akan dapat mengurangi beban biaya nikah. Yang kami cermati, kadang seseorang memperberat dirinya dengan sesuatu yang di luar kemampuannya, padahal itu tidak diwajibkan syara’. Misalnya walimahan, padahal walimahan hukumnya sunnah, tidak wajib. Demikian pula memberikan srah-srahan (hadiah) kepada calon isteri, hukumnya mubah, tidak wajib. Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 16 Maret 2009
Muhammad Shiddiq Al Jawi
Source : www.konsultasi-islam.com

Thursday 24 November 2011

Cara menghilangkan pesan Error Exception Processing Message c0000013 Parameters 75b6bf7c 4 75b6bf

Cara menghilangkan pesan Error Exception Processing Message c0000013 Parameters 75b6bf7c 4 75b6bf
====================================
Ada bapak bapak udah lumayan tua. Dia sakit batuk neh, udah seminggu belom sembuh juga.
Akhirnya dia ke dokter mau berobat. Nah dokternya ngasih obat sambil bilang gini,

"pak, ini obatnya diminum sehari 3 sendok ya".
Trus si bapak spontan jawab,
"wah! ngga bisa tuh dok!".
Dokternya bingung, ditanya lagi,
"emang kenapa pak?".
Eh dijawabnya, "ya ga bs dok. Orang sendok saya di rumah cuman dua".
====================================
Kalo sapi dan kucing saling ejek kayak gini nih...
Sapi :"Cing...Lu mah aneh ya...mase kecil udah kumisan!"
Kucing :"Daripada Lu,udah tau susunya gede...
keluyuran kaga pake BH...
Ayam : Gwe benci banget sama manusia.
Sapi : Lah, mang lo napa..yam??
Ayam : masa gww baru makan beras dikit aja, langsung diusir, sampe di lempar-lempar batu segala. Padahal mereka ampir tiap ari makan telur dan daging gwe. Sebel!!! benci bngt gwe sama yang namanya manusia.
Sapi : Emang lo doang yang benci???? Gwe lebih benci mereka dari siapapun!
Ayam : Emang lo kenapa.. pi?
Sapi : Coba elo bayangin, ampir tiap ari susu gue di elus-elus, dipencet-pencet, diremas-remas, tapi manusia durjana itu ga pernah nikahin gwe, boro-boro ngelamar... Sakiiiittt banget batin gwe , emangnya gw jab1ay.!!!!!
====================================

Itu tadi sesesekedar obrolan ringan tuk menghilangkan stress kita, nah sekarang saatnya untuk menghilangkan pesan pop up Error Exception Processing Message c0000013 Parameters 75b6bf7c 4 75b6bf di widows XP.

Let’s get it on....



bingung-bingung my computer terdapat pesan or message seperti Exception Processing Message c0000013 Parameters 75b6bf7c 4 75b6bf . So jadi ketika mematikan komputer harus cancel the message Exception Processing Message c0000013 Parameters 75b6bf7c 4 75b6bf.

Parahnya lagi tidak bisa untuk di cancel ato continue meskipun bisa , muncul kembali seperti mengajak perang DUNIA ke 4 sama aku . Dengan berat hati aku hanya menyingkirkan pesan itu ke samping ,sampai -sampai tidak kelihatan tapi tidak harus sampai hilang karena jika mematikan komputer harus cancel message itu .

Bagi pengguna Windows yang kebetulan menemukan error dengan tampilan pop-up yang bertuliskan Windows No DIsc Exception Processing Message c0000013 Parameters 75b6bf7c 4 75b6bf ikuti langkah dibawah ini untuk menghilangkannya. Ini sudah saya buktikan.

Start – RUN, kemudian Ketik Regedit

Cari Entry [HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Control\Windows]

Cari file bernama ErrorMode ( klik pada tanda plus )

Ubah value data dari angka 0 ke angka 2
Tutup regedit dan silahkan restart Windows.

Ini pernah saya alami, dan berhasil pada PC saya dengan OS Windows XP

good luck and becarefull out there.....

Monday 14 November 2011

Merubah Powerpoint Menjadi Word (Convert ppt to doc)


Top of Form
Di tempat kerja tiba-tiba saja sang bos meminta untuk mem-print out (mencetak) presentasi yang berbentuk powerpoint tersebut dengan alasan biar bisa dipelajari lebih lanjut. Damn.....!! Mencetak slide demi slide dari semua presentasi powerpoint tentu akan memakan waktu yang lama dan mungkin sedikit pemborosan terhadap tinta dan kertas, apalagi jika jumlah slide presentasi tersebut sampai ratusan slide, bisa gempor tu printernya............
Cara yang terbijak mungkin dengan merubah Presentasi Powerpoint anda menjadi berbentuk Dokumen Microsot Word, dan anda tidak usah bingung dengan sedikit langkah mudah, anda bisa merubah presentasi anda tersebut tanpa harus mempergunakan software apapun, karena Powerpoint sendiri telah menyediakan menu untuk merubah slide demi slide menjadi dokumen word. 

Untuk Office 2007 Buka File Powepoint anda, klik menu office (berbentuk bulat warna kuning, pojok kiri atas) klik publish klik create handsout in microsoft office word, akan muncul gambar seperti di bawah ini

 
      Setelah itu akan muncul pilihan seperti di bawah ini 


Dirimu tinggal pilih sesuai dengan kebutuhan kamu dan kemudian klik OK, disini saya lebih sering memilih Outline Only karena saya lebih sering membutuhkan materi/isi dari file Powerpoint tsb, tanpa disertai gambar-gambarnya.
Good luck and be carefull out there..........................

cara copy paste file yang di protect






Assalamualaikum.
Kali ini saya ingin memberikan cara agar bisa menyalin tulisan atau ‘’copas’’ yang anda perlukan dari suatu blog tanpa harus mengetik ulang. postingan ini bukan untuk melegalkan pembajakan, hanya sebagai pembelajaran dan tips barangkali ada suatu keperluan mendesak dan file itu hanya ada di blog anneahira.
Misalnya situs  http://www.anneahira.com/ yang men-disable copy paste di tulisannya, memang ibu yang satu ini sangat top markotop dalam dunia bisnis online, langsung saja kita cek ke TKP .... monggo.....
untuk contoh saya masuk ke sini :

Coba anda drag dan tes mengcopy artikel tersebut, saya jamin anda akan mengumpat dalam hati, but dont worry, masih banyak cara menuju surga dan neraka, oke.. kita lanjutkan cara agar bisa kita copas.... klik tools/alat di sidebar browser dirimu klik-–> Options klik-–>Content lalu akan muncul seperti gambar berikut :

Setelah itu.. hilangkan semua centang yg ada seperti gambar berikut :


Klik oke kemudian Refresh page/ halaman anda, selamat, anda langsung dapat copy dan paste tulisan yg ingin anda bajak.

setelah anda copy paste jangan lupa untuk mengaktifkan javascript di tempat tadi anda matikan. langkah-langkahnya
:
TOOLS–>Options—>Contents—> Centang kembali semua yg anda hilangkan tadi–> close.

namun cara tersebut suadah tak bisa di aplikasikan di browser terbaru. lihat postingan selanjutnya di cara copy paste file yang di protect pt.2